Minggu, 30 Juni 2013

Rencana Merger XL-Axis, Perusahaan Bisa Dikenakan Sanksi Tegas



detail berita
Ilustrasi (Dok: Okezone)
JAKARTA - Rencana merger antara XL Axiata dan Axis menuai kritik. Jika terealisasi merger kedua perusahaan tersebut, maka regulator dan perusahaan bisa terkena sanksi jika merger itu tanpa koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Sirait berpendapat, KPPU dapat bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak melaporkan merger dan akuisisi terlebih dahulu.

Hal itu kata dia, dikarenakan adanya aturan dan peraturan perundang-undangan yang bersifat imperatif yang memaksa dan mengikat bagi perusahaan-perusahaan dalam melaksanakanmerger tersebut.

"KPPU harus keras beri sanksinya apa, karena soal persaingan usaha yang mempunyai kewenangan KPPU," kata Ningrum, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/6/2013).

Menurutnya, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga pengawas bisa dilibatkan dalam persoalan ini. 

"Bapepam dapat mengawasi soal merger ini. Tinggal sekarang kedua lembaga pengawas ini berkoordinasi perihal merger tersebut," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Pemerintah dan DPR bakal aktif mengawasi rencana merger XL dan Axis,  terutama mengenai kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Bahkan, Komisi I DPR akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan tentang persoalan peralihan spektrum frekuensi tersebut.

"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Oleh karena itu kita minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan  XL dan Axis, terutama soal frekuensinya," kata Anggota Komisi I DPR, Syaifullah Tamliha beberapa waktu lalu.