Di AS, Pegawai Dilarang Informasikan Akun Pribadi di Media Sosial
Jakarta : Di Michigan, salah satu negara bagian di Amerika Serikat, terdapat Undang-Undang baru yang melindungi privasi warganya di jejaring sosial. Aturan ini pun menyentuh jejaring sosial, dan melarang untuk memberikan informasi akun pribadi mengenai pegawai di suatu perusahaan.Diumumkan akhir pekan lalu, (28/12/2012), Gubernur Rick Snyder menandatangani sebuah UU yang melarang perusahaan meminta apapun terkait privasi dari calon karyawan atau karyawannya di jejaring sosial. Ini termasuk password email dan nama pengguna di jejaring sosial seperi Facebook dan Twitter.
UU ini juga meluas ke instansi pendidikan, khususnya selama proses penerimaan di semua perguruan tinggi. Perwakilan perguruan tinggi tidak diperkenankan meminta informasi terkait jaringan akun sosial dari siswa dan bakal calon siswa mereka.
"Keamanan cyber sangat penting bagi Michigan, terutama dalam hal memberi perlindungan terhadap akun internet pribadi warga. Calon karyawan dan siswa harusnya dinilai dari keterampilan dan kemampuannya, bukan dari aktifitas online pribadinya," kata Gubernur Rick Snyder, seperti diberitakan Digital Trends, yang Liputan6.com kutip Jumat (4/1/2013).
Selain itu, negara juga mengancam akan mengenakan sangsi penjara selama 3 bulan dan denda US$ 1.000 atau sekitar Rp 10 juta bagi siapa saja yang melanggar aturan ini.
Michigan bukanlah satu-satunya negara bagian di AS yang mengesahkan undang-undang untuk melindungi privasi online warganya. Sebelumnya California, Delaware, Illinois, Maryland dan New Jersey juga memiliki undang-undang yang sama. Aturan ini khususnya terkait pemberian informasi login suatu akun pribadi.