Forum IndoKasino Adalah Blog Resmi Bandar Taruhan Agen Casino Online Terpercaya No.1 Di Indonesia Dan Mitra Utama ION Casino Menawarkan Informasi Olahraga Dan Promo Menarik.
Senin, 29 Juli 2013
Pasutri dibunuh karena malu ditagih utang depan mertua
Pembunuh pasangan suami istri Solih dan Cemil, warga Kampung Cikahuripan, Gang Perkutut II, RT 2/6, Kelurahan Neglasari, Kota Tangerang, pada 10 Juli lalu terungkap. Tersangka adalah Sartibi (40) teman korban yang berdagang di Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Pelaku sempat melarikan diri selama dua minggu ke kampung halamannya di Desa Sukarami, Palembang. Polisi berhasil menangkapnya saat berada di Pool Bus Damri, Palembang ketika melarikan diri.
Saat akan ditangkap, Sartibi sempat berusaha melawan petugas, kejadian itu membuat polisi terpaksa menembak kaki kirinya. Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Riad mengatakan, motif tersangka membunuh kedua korbannya karena malu lantaran Solih menagih utang tersangka di depan istri dan mertuanya.
"Utang tersangka sebesar Rp 400 ribu. Karena lama tidak dibayar, korban datang ke rumah tersangka dan menagihnya pada Selasa (9/7). Hal itu diketahui istri dan mertua tersangka, akibatnya dia dimarahi oleh istrinya. Tersangka malu dengan keluarganya, dia pun dendam dengan korban," katanya, Senin (29/7).
Rabu (10/7), tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB. Dia menegur korban karena menagih utang di depan keluarga. Tak senang ditegur, korban marah dan akhirnya terlibat cekcok mulut hingga berujung perkelahian.
"Tersangka memukul wajah korban Solih, lalu korban mengambil pisau cutter di dalam rumah. Korban hendak menyerang tersangka. Namun, pisau direbut tersangka. Akhirnya tersangka menggorok leher Solih hingga tewas," kata Kapolres.
Sementara istri Solih, Cemil yang melihat suaminya terbunuh langsung memukuli tersangka dengan menggunakan bambu. Merasa diserang, pelaku lantas menjambak rambut Cemil dan membenturkannya ke tembok hingga tak sadarkan diri.
"Setelah kedua korban tidak bernyawa, jenazah mereka diseret ke belakang rumah, lalu dimasukkan ke dalam empang oleh tersangka," tambah Kapolres.
Pelaku juga membawa motor Yamaha Jupiter Z nopol B 6994 CSX milik korban. Motor itu kemudian dijual kepada penadah, Jono, 50, di Kampung Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang di hari yang sama.
"Motor dijual seharga Rp 2,5 juta. Setelah itu korban melarikan diri ke Palembang. Tersangka Jono juga kita tangkap sebagai penadah setelah penangkapan tersangka Sartibi," tukas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengatakan, tersangka dan korban Solih merupakan teman sesama pedagang di Pasar Anyar. Namun, tersangka lebih sering tidak aktif sehingga banyak uutang, salah satunya kepada korban.
"Uang dari korban baru dipinjam tiga hari, untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Tersangka Sartibi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara Jono dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
"Tersangka Sartibi masih kita periksa. Kalau ada unsur perencanaan pembunuhan yang mutlak akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Suharyanto.